Blogger Widgets

Makalah Sosiologi

INSTITUSIONALISASI DAN INSTITUSI-INSTITUSI SOSIAL

Makalah
Di Susun Guna Memenuhi
Tugas  Mata Kuliah : Sosiologi
Dosen Pengampu : Bapak Tohir Yuli Kusmanto S.Sos,.M.SI








Di susun oleh  :
Nerika Dina S  : (131111126)



FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
TAHUN 2014


I.PENDAHULUAN
Munculnya sederet persoalan-persoalan manusia dalam melakukan proses bermasyarakat, kebutuhan dan kehidupan manusia yang semakin kompleks, dalam bidang kekeluargaan, pendidikan, ekonomi, agama, dan politik tentu menjadi persoalan tersendiri bagi kehidupan masyarakat, sehingga dalam mengatasi persoalan semacam ini, dibentuklah suatu lembaga/institusi yang  terkait dalam  bidang tersebut.Intitusionalisasi dan institusi mengandung makna yang berbeda namun keduanya sama-sama  terkait dalam proses institusionalisasi masyarakat.
Institusionalisasi adalah aktivitas-aktivitas kemasyarakatan atau proses terbentuknya suatu institution. Sedangkan institusi adalah bentuk badan-badan yang mengorganisasikan atau menjalankan aktivitas-aktivitas kemasyarakatan tersebut. dan institusi dapat dikatakan sebagai norma atau aturan aktivitas masyarakat secara khusus.

II.RUMUSAN MASALAH
A.   Konsep tentang konstitusionalisasi dan institusi sosial
B.    proses institusionalisasi dalam masyarakat
C.    Faktor yang mempengaruhi institusionalisasi
D.   Bentuk-bentuk institusi sosial dalam masyarakat
E.    Peran institusi sosial

III.PEMBAHASAN
A.    Konsep institusionalisasi dan institusi sosial
Institusionalisasi adalah aktivitas-aktivitas kemasyarakatan / pranata atau proses terbentuknya suatu institution, misalnya penyelidikan sebagai suatu aktivitas ilmiah. Sedangkan institusi sosial adalah bentuk badan-badan yang mengorganisasikan atau  menjalankan aktivitas-aktivitas kemasyarakatan tersebut, atau dapat dikatakan suatu badan untuk mengorganisasi penyelidikan ilmiah dalam lapangan ekonomi.
Menurut Koentjaraningrat lnstitusi sosial merupakan satuan norma khusus yang  menata serangkaian tindakan yang berpola untuk keperluan khusus manusia dalam kehidupan masyarakat.
Cohen (1983) menyatakan bahwa institusionalisasi adalah perkembangan sistem yang teratur dari norma-norma, peranan-peranan yang ditetapkan dan diterima oleh masyarakat. Loo-mis (1960)) menyatakan bahwa proses institusionalisasi menyangkut semua unsur dan proses sosial yang ada, maka untuk normalah dianggap lebih penting (utama),
Soejono soekanto (1983) menyatakan bahwa institusional adalah proses dimana unsur norma menjadi bagian dari suatu lembaga. Norma mempunyai hubungan yang erat dengan unsur sistem sosial lainnya, norma mempengaruhi rangkaian pemilihan tujuan, status peranan (kedudukan), sanksi dan fasilitas dalam mencapai suatu tujuan. Misalnya kekuasaan pada seseorang diatur oleh norma yang ada, berdasarkan norma itu orang memberikan kesan positif atau negatif terhadap perilaku seseorang.
B.     Proses institusionalisasi dalam masyarakat     
Proses institusionalisasi (pelembagaan) masyarakat, proses ini bilamana suatu kelompok memutuskan bahwa seperangkat norma, nilai-nilai, dan norma peranan tertentu dianggap sangat penting bagi kelangsungan hidupnya, sehingga diminta agar para anggota masyarakat tersebut mematuhinya. Proses-proses seperti ini terjadi dimana-dimana dan terumuskan dalam masyarakat . Proses-proses diatas sepanjang mengenai soal-soal kebutuhan penting dan sepanjang melahirkan sistem yang stabil dan universal, kita namakan lembaga - lembaga.
Norma dalam masyarakat berguna untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat agar terlaksana sebagaimana yang mereka harapakan. Norma - norma yang ada dalam masyarakat itu mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda - beda, ada norma yang lemah, yang sedang sampai yang terkuat daya pengikatnya, di mana anggota - anggota masyarakat pada umumnya tidak berani melanggarnya.
Proses pertumbuhan institusionalisasi meliputi beberapa tahap:
1.Diterima oleh sebagian besar anggota masyarakat tanpa ada kalangan yang menolak.
2. Norma ter sebut menjiwai seluruh anggota masyarakat
3. Norma tersebut harus mempunyai sanksi yang mengikat setiap anggota masyarakat[1]
Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat dari pada norma - norma tersebut, maka secara sosiologis dikenal adanya empat pengertian :
1. Cara (usage)
Cara atau usage ini banyak menunjuk pada suatu perbuatan antara individu dengan individu lainnya dalam hubungan bermasyarakat. Norma ini mempunyai kekuatan yang lemah karena penyimpangan terhadapnya tak akan mengakibatkan hukuman yang berat, akan tetapi hanya sekedar celaan saja dari individu yang dihubunginya. 
2. Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan atau folkways ini mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari pada cara atau usage, karena kebiasaan ini berulang - ulang yang menunjukkan bahwa banyak orang yang menyukainya. Pelanggaran atau penyimpangan dari kebiasaan ini akan mengakibatkan seseorang dianggap menyimpang dari kebiasaan umumdalam masyarakat.
3. Tata kelakuan (mores)
Menurut Mac Iver dan H. Page, tata kelakuan adalah kebiasaan - kebiasaan yang ada dalam masyarakat yang diterima sebagai nama - nama pengatur dalam masyarakat itu. Tata kelakuan merupakan pencerminan dari sifat - sifat yang hidup dalam kelompok manusia sebagai alat pengawas, alat pemaksa, alat untuk melarang sesuatu terhadap anggota - anggotanyasupaya menyesuaikan perbuatan - perbuatan dengan tata kelakuan tersebut.
4. Adat istiadat (custom)
Adat kebisaan atau custom ini bisa terjadi tata kelakuan yang kekal serta kuat intregasinya dengan pola perikelakuan masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggar adat kebisaan akan menderita sanksi yanfg keras yang kadang - kadangsecara tidak langsung diperlakukan. Adat kebiasaan ini masih banyak ditemui di negara indonesia, terutama di daerah - daerah yang masih teguh adat kebiasaan.
Keempat pengertian tersebut di atas merupakan norma - norma kemasyarakatan yang  memberikan petunjuk bakat yang  berupa perintah atau larangan yang bersifat mengikat dan memaksa untuk dilaksanakannya.
C.     Faktor - faktor yang mempengaruhi institusionalisasi
Dalam perkembangan masyarakat dan kebudayaan. Kita mengenal pranata sosial atau lembaga kemasyarakatan, misalnya : lembaga kekeluargaan, ekonomi, pendidikan, ilmiah, keindahan dah rekreasi, keagamaan,  pemerintahan, dan kesehatan jasmaniah. Adanya lembaga - lembaga tersebut dimaksudkan untuk memenuhi berbagai keperluan pokok dari khidupan manusia. Lembga – lembaga itu ada di dalam setiap masyarakat tanpa memperdulikan apakah masyarakat tersebut mempunyai taraf kebudayaan sederhana atau modern. Lembaga – lembaga tersebut stabil, sah dan sudah diakui oleh masyarakat. Tapi dipihak lain ada juga individu atau kelmpokyang mlakukan aksi – aksi pembaruan yang dipimpin oleh pejuang – pejuang revolusioner, yang belum sah dan belum diakui masyarakat, tetapi barang kali akan diakui juga dan mengenal perkembangan institusi (lembaga) dikelak kemudian hari.
D.    Bentuk – bentuk institusi sosial dalam masyarakat
Dr. Koentjaningrat membagi lembaga sosial / institusi sosial kemasyarakatan menjadi 8 macam :
1.  Institusi sosial yang bertujuan memenuhi kebutuhan kehidupan kekerabatan (khinsip) atau domestic instutions. Contoh: pelamaran, perkawinan, keluarga, pengasuhan anak-anak dan lain-lain.
2. Institusi yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mata pencahariaan hidup (economic instutions). Misalnya pertanian, peternakan, perburuan, industri, dan sebagainya.
3. Institusi sosial yang bertujuan untuk memenhi kebutuhan ilmiah manusia (scientific instutions) contoh: metode ilmiah, penelitian, pendidikan ilmiah, dan lain-lain.
4.  Institusi sosial yang bertujuan memenuhi kebutuhan pendidikan (educational instituons). Contoh: TK, SD, SMP, SMA, Pondok Pesantren, dan lain-lain.
5.  Institusi sosial yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ilmiah, menyatakan rasa keindahan rekreasi  (asthetic and recreational institutions). Misalnya : seni rupa, seni suara, seni drama, dan lain-lain.
6.  Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk berhubungan dengan Tuhan atau alam ghaib (religius instisutions). Contoh : gereja, masjid, doa, kenduri, dan lain-lain.
7.  Institusi sosial yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mengatur kehidupan kelompok atau bernegara (political institutions). Contoh : pemerintahan, demokrasi, kehakiman, kepartaian, kepolisian, dan lain-lain.
8.  Institusi sosial yang bertujuan mengurus kebutuhan jasmaniah manusia. pemeliharan kecantikan, kesehatan, kedokteran, dan lain-lain.[2]
E. peran institusi sosial
1Untuk mengatur kehidupan warga masyarakat
Bayangkan di jalan tidak ada rambu-rambu lalu lintas, dan bayangkan juga jika pada lembaga keluarga tidak ada aturan tertentu. Tentunya akan terjadi kekacauan, banyaknya kecelakaan, banyaknya anak yang Broken Home, seks pranikah, perselingkuhan dan kekejaman dalam rumah tangga dan Jika kasus-kasus seperti ini terus terjadi, ketentraman dalam masyarakat tidak akan pernah terwujud.
Fungsinya  lembaga politik untuk mengatur sebuah lalu lintas dengan membuat aturan-aturan baku yang mampu membuat masyarakat mentaatinya demi ketertiban, dan juga Fungsi-fungsi dalam keluarga seperti fungsi sosialisasi dan pendidikan, fungsi perlindungan, fungsi pemeliharaan, fungsi afeksi, dan fungsi lainnya perlu ditingkatkan.
Bukan hanya lembaga politik dan lembaga keluarga saja yang mempunyai tujuan untuk mengatur kehidupan sosial agar berjalan dengan tertib dan lancar. Lembaga agama adalah lembaga universal yang paling dipercaya mampu memberikan dukungan psikologi dalam menghadapi kebingungan dan ketidakpastian individu ataupun masyarakat.

2. Mengatur Kebutuhan Manusia
Persamaan dari semua lembaga yang ada, adalah bahwa lembaga dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Sifat dasar dari manusia dan masyarakat, adalah selalu berada dalam suatu ketidakpastian dan kebingungan.
Tanpa aturan, tindakan yang dilakukan masyarakat mungkin malah akan membuat tujuan yang diinginkan tidak tercapai. Adanya lembaga ekonomi berfungsi agar pemenuhan kebutuhan masyarakat akan pemanfaatan barang-barang yang dimilikinya dan kebutuhan masyarakat akan barang-barang yang tidak dimilikinya bisa terpenuhi.
Semakin kompleks masyarakat, semakin banyak pula pilihan yang dihadapi oleh setiap individu-individu di dalamnya. Kebingungan apa yang mungkin dihadapi masyarakat Contohnya Apakah pernikahan siri itu pernikahan yang syah?, Apakah memakan-makanan yang belum ada label halal dari MUI itu boleh di makan?
Lembaga agama dan politiklah yang harus berperan dalam menjawab pertanyaan pertanyaan tersebut.[3]


IV.KESIMPULAN
Ø  Institusionalisasi adalah aktivitas-aktivitas kemasyarakatan / pranata atau proses terbentuknya suatu institution,
Ø  institusi sosial adalah bentuk badan-badan yang mengorganisasikan / menjalankan aktivitas-aktivitas kemasyarakatan tersebut, atau dapat dikatakan suatu badan untuk mengorganisasi penyelidikan ilmiah dalam lapangan ekonomi.
Ø  Proses pertumbuhan institusionalisasi meliputi beberapa tahap:
1.Diterima oleh sebagian besar anggota masyarakat tanpa ada kalangan yang menolak
2.Norma tersebut menjiwai seluruh anggota masyarakat
3. Norma tersebut harus mempunyai sanksi yang mengikat setiap anggota masyarakat
Ø  Semakin kompleks kebutuhan-kebutuhan manusia,dengan sederet persoalan-persoalan  yang meliputi bidang kekeluargaan, pendidikan, agama, ekonomi, politik. institusi bermaksud sebagai sarana untuk mengatur, mengontrol, dan membatasi proses institusionalisasi. dengan norma dan aturan  yang berlaku, untuk dapat ditaati dan dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat, demi ketentraman dan ketertiban bermasyarakat, agar tidak timbul suatu gejolak permasalahan dan perpecahan dalam kehidupan masyarakat.
V.PENUTUP
Demikian pemaparan  makalah yang dapat kami sampaikan, kritik dan saran sangat kami harapkan guna untuk menjadi bahan acuan pembuatan makalah yang akan datang, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan khasanah bagi kita semua.


DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi, Abu.H. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Bina Aksara. (1988)






[2] H. Abu ahmadi dkk, ilmu sosiologi dasar, (jakarta: bina aksara. 1988). hal 56-63.

0 comments:

Post a Comment