INSTITUSIONALISASI DAN INSTITUSI-INSTITUSI SOSIAL
Makalah
Di Susun Guna Memenuhi
Tugas Mata Kuliah : Sosiologi
Dosen Pengampu : Bapak Tohir Yuli Kusmanto S.Sos,.M.SI
Di
susun oleh :
Nerika Dina S : (131111126)
FAKULTAS
DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS
AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
TAHUN 2014
I.PENDAHULUAN
Munculnya sederet
persoalan-persoalan manusia dalam melakukan proses bermasyarakat, kebutuhan dan
kehidupan manusia yang semakin kompleks, dalam bidang kekeluargaan, pendidikan,
ekonomi, agama, dan politik tentu menjadi persoalan tersendiri bagi kehidupan
masyarakat, sehingga dalam mengatasi persoalan semacam ini, dibentuklah suatu
lembaga/institusi yang terkait dalam bidang tersebut.Intitusionalisasi dan
institusi mengandung makna yang berbeda namun keduanya sama-sama terkait dalam proses institusionalisasi masyarakat.
Institusionalisasi adalah aktivitas-aktivitas
kemasyarakatan atau proses
terbentuknya suatu institution. Sedangkan institusi adalah
bentuk badan-badan yang mengorganisasikan
atau menjalankan
aktivitas-aktivitas kemasyarakatan tersebut.
dan institusi dapat dikatakan sebagai norma atau aturan aktivitas masyarakat
secara khusus.
II.RUMUSAN MASALAH
A. Konsep tentang
konstitusionalisasi dan institusi sosial
B. proses institusionalisasi dalam masyarakat
C. Faktor yang
mempengaruhi institusionalisasi
D. Bentuk-bentuk
institusi sosial dalam masyarakat
E. Peran
institusi sosial
III.PEMBAHASAN
A. Konsep
institusionalisasi dan institusi sosial
Institusionalisasi adalah
aktivitas-aktivitas kemasyarakatan / pranata
atau proses terbentuknya suatu institution, misalnya penyelidikan
sebagai suatu aktivitas ilmiah. Sedangkan institusi sosial adalah bentuk
badan-badan yang mengorganisasikan
atau
menjalankan aktivitas-aktivitas
kemasyarakatan tersebut, atau dapat dikatakan suatu badan untuk mengorganisasi
penyelidikan ilmiah dalam lapangan ekonomi.
Menurut
Koentjaraningrat lnstitusi sosial merupakan satuan norma khusus yang menata serangkaian tindakan yang berpola
untuk keperluan khusus manusia dalam kehidupan masyarakat.
Cohen (1983) menyatakan bahwa
institusionalisasi adalah perkembangan sistem yang teratur dari norma-norma,
peranan-peranan yang ditetapkan dan diterima oleh masyarakat. Loo-mis (1960))
menyatakan bahwa proses institusionalisasi menyangkut semua unsur dan proses
sosial yang ada, maka untuk normalah dianggap lebih penting (utama),
Soejono soekanto (1983) menyatakan
bahwa institusional adalah proses dimana unsur norma menjadi bagian dari suatu
lembaga. Norma mempunyai hubungan yang erat dengan unsur sistem sosial lainnya,
norma mempengaruhi rangkaian pemilihan tujuan, status peranan (kedudukan),
sanksi dan fasilitas dalam mencapai suatu tujuan. Misalnya kekuasaan pada
seseorang diatur oleh norma yang ada, berdasarkan norma itu orang memberikan
kesan positif atau negatif terhadap perilaku seseorang.
B. Proses
institusionalisasi dalam masyarakat
Proses institusionalisasi
(pelembagaan) masyarakat, proses ini bilamana suatu kelompok memutuskan bahwa
seperangkat norma, nilai-nilai, dan norma peranan tertentu dianggap sangat
penting bagi kelangsungan hidupnya, sehingga diminta agar para anggota masyarakat tersebut mematuhinya. Proses-proses
seperti ini terjadi dimana-dimana dan terumuskan dalam masyarakat .
Proses-proses diatas sepanjang mengenai soal-soal kebutuhan penting dan
sepanjang melahirkan sistem yang stabil dan universal, kita namakan lembaga -
lembaga.
Norma
dalam masyarakat berguna untuk mengatur hubungan antar manusia dalam
masyarakat agar terlaksana sebagaimana yang mereka harapakan. Norma - norma
yang ada dalam masyarakat itu mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda - beda,
ada norma yang lemah, yang sedang sampai yang terkuat daya pengikatnya, di mana
anggota - anggota masyarakat pada umumnya tidak berani melanggarnya.
Proses pertumbuhan
institusionalisasi meliputi beberapa
tahap:
1.Diterima oleh sebagian besar anggota masyarakat tanpa ada kalangan yang
menolak.
2. Norma ter sebut
menjiwai seluruh anggota masyarakat
Untuk
dapat membedakan kekuatan mengikat dari pada norma - norma tersebut, maka
secara sosiologis dikenal adanya empat pengertian :
1. Cara (usage)
Cara
atau usage ini banyak menunjuk pada suatu perbuatan antara individu dengan
individu lainnya dalam hubungan bermasyarakat. Norma ini mempunyai kekuatan
yang lemah karena penyimpangan terhadapnya tak akan mengakibatkan hukuman yang
berat, akan tetapi hanya sekedar celaan saja dari individu yang
dihubunginya.
2. Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan
atau folkways ini mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari pada cara
atau usage, karena kebiasaan ini berulang - ulang yang menunjukkan bahwa banyak
orang yang menyukainya. Pelanggaran atau penyimpangan dari kebiasaan ini akan
mengakibatkan seseorang dianggap menyimpang dari kebiasaan umumdalam
masyarakat.
3. Tata kelakuan (mores)
Menurut Mac Iver dan H. Page, tata kelakuan adalah
kebiasaan - kebiasaan yang ada dalam masyarakat yang diterima sebagai nama -
nama pengatur dalam masyarakat itu. Tata kelakuan merupakan pencerminan dari
sifat - sifat yang hidup dalam kelompok manusia sebagai alat pengawas, alat
pemaksa, alat untuk melarang sesuatu terhadap anggota - anggotanyasupaya
menyesuaikan perbuatan - perbuatan dengan tata kelakuan tersebut.
4. Adat istiadat (custom)
Adat
kebisaan atau custom ini bisa terjadi tata kelakuan yang kekal serta kuat
intregasinya dengan pola perikelakuan masyarakat. Anggota masyarakat yang
melanggar adat kebisaan akan menderita sanksi yanfg keras yang kadang -
kadangsecara tidak langsung diperlakukan. Adat kebiasaan ini masih banyak
ditemui di negara indonesia, terutama di daerah - daerah yang masih teguh adat
kebiasaan.
Keempat
pengertian tersebut di atas merupakan norma - norma kemasyarakatan yang memberikan petunjuk bakat yang berupa perintah atau larangan yang bersifat
mengikat dan memaksa untuk dilaksanakannya.
C.
Faktor
- faktor yang mempengaruhi institusionalisasi
Dalam
perkembangan masyarakat dan kebudayaan. Kita mengenal pranata sosial atau
lembaga kemasyarakatan, misalnya : lembaga kekeluargaan, ekonomi, pendidikan,
ilmiah, keindahan dah rekreasi, keagamaan,
pemerintahan, dan kesehatan jasmaniah.
Adanya lembaga - lembaga tersebut dimaksudkan untuk memenuhi berbagai keperluan
pokok dari khidupan manusia. Lembga – lembaga itu ada di dalam setiap
masyarakat tanpa memperdulikan apakah masyarakat tersebut mempunyai taraf
kebudayaan sederhana atau modern. Lembaga – lembaga tersebut stabil, sah dan sudah
diakui oleh masyarakat. Tapi dipihak lain ada juga individu atau kelmpokyang
mlakukan aksi – aksi pembaruan yang dipimpin oleh pejuang – pejuang
revolusioner, yang belum sah dan belum diakui masyarakat, tetapi barang kali
akan diakui juga dan mengenal perkembangan institusi (lembaga) dikelak kemudian
hari.
D.
Bentuk – bentuk
institusi sosial dalam masyarakat
Dr.
Koentjaningrat membagi lembaga sosial / institusi sosial kemasyarakatan menjadi
8 macam :
1. Institusi sosial
yang bertujuan memenuhi kebutuhan kehidupan kekerabatan (khinsip) atau domestic
instutions. Contoh: pelamaran, perkawinan, keluarga, pengasuhan anak-anak dan
lain-lain.
2. Institusi
yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mata pencahariaan hidup
(economic instutions). Misalnya pertanian, peternakan, perburuan, industri, dan
sebagainya.
3. Institusi
sosial yang bertujuan untuk memenhi kebutuhan ilmiah manusia (scientific
instutions) contoh: metode
ilmiah, penelitian, pendidikan ilmiah, dan lain-lain.
4. Institusi sosial
yang bertujuan memenuhi kebutuhan pendidikan (educational instituons). Contoh:
TK, SD, SMP, SMA, Pondok Pesantren, dan lain-lain.
5. Institusi sosial
yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ilmiah, menyatakan rasa keindahan
rekreasi (asthetic and recreational
institutions). Misalnya : seni rupa, seni suara, seni drama, dan lain-lain.
6. Pranata yang
bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk berhubungan dengan Tuhan atau alam
ghaib (religius instisutions). Contoh : gereja, masjid, doa, kenduri, dan
lain-lain.
7. Institusi sosial yang bertujuan
memenuhi kebutuhan manusia untuk mengatur kehidupan
kelompok atau bernegara (political institutions). Contoh : pemerintahan,
demokrasi, kehakiman, kepartaian, kepolisian, dan lain-lain.
8. Institusi sosial
yang bertujuan mengurus kebutuhan jasmaniah
manusia. pemeliharan kecantikan, kesehatan,
kedokteran, dan lain-lain.[2]
E. peran institusi sosial
1. Untuk mengatur kehidupan warga masyarakat
Bayangkan di jalan tidak ada rambu-rambu lalu lintas,
dan bayangkan juga jika pada lembaga keluarga tidak ada aturan tertentu.
Tentunya akan terjadi kekacauan, banyaknya kecelakaan, banyaknya anak yang
Broken Home, seks pranikah, perselingkuhan dan kekejaman dalam rumah tangga dan
Jika kasus-kasus seperti ini terus terjadi, ketentraman dalam masyarakat tidak
akan pernah terwujud.
Fungsinya lembaga politik untuk mengatur sebuah lalu
lintas dengan membuat aturan-aturan baku yang mampu membuat masyarakat
mentaatinya demi ketertiban, dan juga Fungsi-fungsi dalam keluarga seperti
fungsi sosialisasi dan pendidikan, fungsi perlindungan, fungsi pemeliharaan,
fungsi afeksi, dan fungsi lainnya perlu ditingkatkan.
Bukan hanya lembaga politik dan lembaga keluarga saja
yang mempunyai tujuan untuk mengatur kehidupan sosial agar berjalan dengan
tertib dan lancar. Lembaga agama adalah lembaga universal yang paling dipercaya
mampu memberikan dukungan psikologi dalam menghadapi kebingungan dan
ketidakpastian individu ataupun masyarakat.
2. Mengatur Kebutuhan Manusia
Persamaan dari semua lembaga yang ada, adalah bahwa
lembaga dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Sifat dasar
dari manusia dan masyarakat, adalah selalu berada dalam suatu ketidakpastian
dan kebingungan.
Tanpa aturan, tindakan yang dilakukan masyarakat
mungkin malah akan membuat tujuan yang diinginkan tidak tercapai. Adanya
lembaga ekonomi berfungsi agar pemenuhan kebutuhan masyarakat akan pemanfaatan
barang-barang yang dimilikinya dan kebutuhan masyarakat akan barang-barang yang
tidak dimilikinya bisa terpenuhi.
Semakin kompleks masyarakat, semakin banyak pula
pilihan yang dihadapi oleh setiap individu-individu di dalamnya. Kebingungan
apa yang mungkin dihadapi masyarakat Contohnya Apakah pernikahan siri itu
pernikahan yang syah?, Apakah memakan-makanan yang belum
ada label halal dari MUI itu boleh di makan?
IV.KESIMPULAN
Ø Institusionalisasi
adalah aktivitas-aktivitas kemasyarakatan / pranata atau proses terbentuknya suatu institution,
Ø institusi
sosial adalah bentuk badan-badan yang mengorganisasikan / menjalankan
aktivitas-aktivitas kemasyarakatan tersebut, atau dapat dikatakan suatu badan
untuk mengorganisasi penyelidikan ilmiah dalam lapangan ekonomi.
Ø
Proses pertumbuhan institusionalisasi
meliputi beberapa tahap:
1.Diterima oleh sebagian besar anggota masyarakat tanpa
ada kalangan yang menolak
2.Norma tersebut menjiwai seluruh anggota masyarakat
3. Norma tersebut harus mempunyai sanksi yang mengikat
setiap anggota masyarakat
Ø Semakin kompleks kebutuhan-kebutuhan manusia,dengan
sederet persoalan-persoalan yang
meliputi bidang kekeluargaan, pendidikan, agama, ekonomi, politik. institusi
bermaksud sebagai sarana untuk mengatur, mengontrol, dan membatasi proses
institusionalisasi. dengan norma dan aturan
yang berlaku, untuk dapat ditaati dan dipatuhi oleh seluruh elemen
masyarakat, demi ketentraman dan ketertiban bermasyarakat, agar tidak timbul
suatu gejolak permasalahan dan perpecahan dalam kehidupan masyarakat.
V.PENUTUP
Demikian pemaparan makalah yang dapat kami sampaikan, kritik dan
saran sangat kami harapkan guna untuk menjadi bahan acuan pembuatan makalah
yang akan datang, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan khasanah bagi
kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi, Abu.H. Ilmu
Sosial Dasar. Jakarta: Bina Aksara. (1988)
[1]http://file.upi.edu/direktori/fpips/m_k_d_u/196604251992032elly_malihah/pokok_materi_sosiologi,_elly_m/6._lembaga_sosia1.pdf , di akses pada hari sabtu pukul
09.00 wib.
[3] http://sosiologi-ma.blogspot.com/2013/01/sos-12-bab-5peran-dan-fungsi-lembaga.html,
di akses pada hari sabtu pukul 09.00
wib.
0 comments: